Ancam Pejabat, Minta Suap Rp50 Juta Oknum LSM LIPAN Kena OTT

GRESIK (SurabayaPost.id)–Ancam pejabat, minta suap Rp50 juta lalu kena operasi tangkap tangan (OTT). Kasus OTT yang menggemparkan Gresik itu menimpa dua oknum LSM Lemabaga Investigasi Pemantau Aset Negara (LIPAN) di ruang kerja Bagian Umum Pemkab Gresik pada Senin (12/8) petang. Dua Oknum LSM LIPAN yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu diketahui bernama M Panjaitan dan Johnsen. Bahkan kedua oknum itu mengaku dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati) dengan meminta suap sebesar Rp50 juta.

Pejabat yang diperas adalah Kabag Umum Sukardi yang kemudian berkordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik. Selanjutnya, tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Gresik dibantu petugas Polres Gresik menyergap para pelaku yang masih duduk di kursi Bagian Umum Setda Gresik.

Sukardi menyatakan, kedua pelaku sempat menurunkan permintaannya menjadi Rp 5 juta, dari tawaran semula sebesar Rp 50 juta. “Uang Rp 5 juta yang dimasukkan dalam amplop kemudian diberikan pelaku. Saat itulah pelaku disergap tim Kejari Gresik,” katanya.

Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo menyatakan, penangkapan kedua oknum LSM LIPAN berawal adanya informasi yang masuk ke Kejari Gresik. Mulanya, pada hari Kamis (8/8) lalu, kedua oknum tersebut mengirimkan surat permintaan klarifikasi dugaan korupsi dana kegiatan tahun 2018 kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik.

“Dalam percakapan telepon dengan pegawai Bagian Umum, kedua terduga pelaku kemudian meminta bertemu di rumah makan (RM) Agis Jambangan Surabaya. Namun, pihak oknum LSM menolak dengan dalih harus berkoordinasi langsung dengan Kabag Umum Sukardi,” kata Bayu.

Lalu, imbuh Bayu, pada Senin (12/8), pukul 14.00 WIB pihak LSM menghubungi Bagus (pejabat di Bagian Umum) untuk disampaikan ke Sukardi agar mengondisikan uang Rp 50 juta. “Kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut, maka LSM akan mengoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim,” ungkap Bayu.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, oknum Ketua LSM LIPAN bersama kawannya menuju ruangan Kabag Umum dan tetap minta uang Rp 50 juta. “Pelaku sempat menurunkan tawaran sebesar 20 juta, namun Kabag Umum hanya punya uang pegangan Rp 5 juta. Uang (Rp 5 juta, red) lalu diserahkan LSM,” terangnya.

Dijelaskan Probo, Kejaksaan yang mendapatkan laporan itu, kemudian menghubungi Polsek Kebomas dan berhasil menangkap kedua pelaku dan membawanya ke Kantor Kejari Gresik. Dalam OTT ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa amplop putih berisi uang senilai Rp 5 juta, BA tanda terima surat klarifikasi, 3 buah handphone milik oknum Ketua LSM LIPAN, dan 1 buah kunci mobil. “Pelaku telah kami serahkan ke Polres Gresik dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.