Kejari Gresik : Karena Lapor Merasa Disuap, Pelapor Tidak Katagori Menyuap

GRESIK (SurabayaPost.id)—Pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada dua oknum LSM Lembaga Investigasi Aset Negara (LIPAN) oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik, Sukardi yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) tidak termasuk penyuapan, karena sebelumnya pihak pelapor telah mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Terkait dengan ada dan tidaknya kasus yang diduga dijadikan alat untuk pemerasan oleh oknum LSM Lipan, pihak Kejari belum melakukan pemeriksaan.

“Kebetulan dia melapor. Ngasi informasi. Tidak bisa, tidak bisa (tidak bisa dijerat KUHP). Karena dia memberi informasi karena merasa diperas. Sebenarnya sejak Jumat mereka (Sukardi) melaporkan ke kami,” terang Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, Selasa (13/8).

Ditegaskan Bayu, soal ada dan tidaknya pelanggaran hukum di Bagian Umum Pemkab Gresik yang kemungkinan digunakan alat memeras oleh dua oknum LSM Lipan, pihaknya mengaku tidak melakukan pemeriksaan. Alasannya ia fokus pada kasus pemerasanya. “Kita belum tahu, karena kita fokus di pemerasanya. Dan kasusnya sudah kita serahkan ke Polres,” jelas Bayu.

Penangkapan dua oknum LSM LIPAN berawal adanya informasi yang masuk ke Kejari Gresik. Mulanya, pada hari Kamis (8/8) lalu, kedua oknum tersebut mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas dugaan korupsi dana kegiatan tahun 2018 kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik.

“Dalam percakapan telepon dengan pegawai Bagian Umum, kedua terduga pelaku kemudian meminta bertemu di rumah makan (RM) Agis Jambangan Surabaya. Namun, pihak oknum LSM menolak dengan dalih harus berkoordinasi langsung dengan Kabag Umum Sukardi,” kata Bayu.

Lalu, imbuh Bayu, pada Senin (12/8), pukul 14.00 WIB pihak LSM menghubungi Bagus (pejabat di Bagian Umum) untuk disampaikan ke Sukardi agar mengondisikan uang Rp 50 juta. “Kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut, maka LSM akan mengoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim,” ungkap Bayu.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, oknum Ketua LSM LIPAN bersama kawannya menuju ruangan Kabag Umum dan tetap minta uang Rp 50 juta. “Pelaku sempat menurunkan tawaran sebesar 20 juta, namun Kabag Umum hanya punya uang pegangan Rp 5 juta. Uang (Rp 5 juta, red) lalu diserahkan LSM,” terangnya.

Dijelaskan Probo, Kejaksaan yang mendapatkan laporan itu, kemudian menghubungi Polsek Kebomas dan berhasil menangkap kedua pelaku dan membawanya ke Kantor Kejari Gresik. Dalam OTT ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa amplop putih berisi uang senilai Rp 5 juta, BA tanda terima surat klarifikasi, 3 buah handphone milik oknum Ketua LSM LIPAN, dan 1 buah kunci mobil. “Pelaku telah kami serahkan ke Polres Gresik dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.