Andriono Mengakui AJB Diperoleh dari Dandung

Suasana persidangan dugaan pemalsuan dokumen di PN Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan pemalsuan dokumen milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA)  dengan terdakwa R. Dandung Jul Harjanto dan Andriono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (8/4/2019).

Dalam sidang tersebut   Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH. Sedangkan  Hakim anggotanya Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) DGP Awatara SH.

Dalam persidangan, dua terdakwa dicecar pertanyaan baik oleh JPU maupun oleh majelis hakim. JPU  Awatara menanyakan kepada Andriono seputar pemecahan sertifikat tanah. “Proses pemecahan tanah itu gimana,” tanya JPU.

Kuasa hukum Andriono, Sumardhan SH MH

Andriono pun menjawab bahwa sebelum pemecahan, dia terlebih dulu melihat Akta Jual Belinya (AJB). “Saya melihat dulu AJB/ Akta. Karena itu sudah jual beli antara ahli waris dan pembeli,” kata Andriono menjawab pertanyaan JPU.

“Mangkanya warga saat itu saya suruh membawa semua berkasnya,” lanjut Andriono. Andriono menjelaskan bahwa semua berkas dia dari  Dandung Jul Harjanto. Disebutkannya seperti identitas dll. “Tapi saat itu juga ada Maki CS selaku ahli waris,” kata Andriono.

Selanjutnya JPU menanyakan terkait warga yang membeli tanah dari Amin Suhardi. ” Saudara bilang masyarakat belinya  dari pak Amin,” tanya Dewo sapaan akrab Awatara.

“Betul pak,” jawab Andriono.

Kemudian JPU menanyakan apakah saat itu ada pembatalan AJB  dari PT ke Pak Amin atau AJB nya PT ke ahli waris. Pertanyaan tersebut dijawab terdakwa  Andriono dengan jawaban tidak tahu.

Selanjutnya JPU menanyakan terkait surat kuasa. “Kemarin Ahli waris bilang tidak ada surat kuasa,” tanya JPU yang akrab disapa Dewo itu.

Andriono kemudian menjawab bahwa selama ini proses AJB  ke BPN sudah selesai. “Warga bilang tanah ini sama orang tuanya sudah dijual,” urainya.

” Saudara tau dari mana,” lanjut JPU.
Andriono dengan tegas menjawab bahwa dia tahu dari Dandung Jul Harjanto yang saat itu selaku Lurah Purwodadi. “Saya tau semua dari Pak Dandung,” kata terdakwa Andriono.

GM PT STSA Hani Irwanto

“Saya menandatangani surat kuasa karena dikasih tau oleh pak Dandung bahwa semua beres,” jawab Andriono.

JPU selanjutnya menanyakan dan mempertegas lagi apakah semua berkas dari Dandung Jul Harjanto. “Jadi semua berkas ini dari pak Dandung ya? kata JPU Awatara sembari menunjukan berkas di hadapan majelis hakim dan dijawab Andriono, “Betul pak,”.

Kemudian terdakwa Andriono menguraikan kala dia tau bahwa ternyata tanah itu menjadi kasus disaat itu. “Saya kemudian minta pertanggungjawaban dari pak Dandung, istrinya pak Dandung juga tau. Dan akhirnya pak Dandung saya suruh buat pernyataan dan pak Dandung disaat itu menjawab siap menanggung semuanya,” beber Andriono.

Kemudian ketua majelis hakim, Mira menanyakan ke Anriono.  “Pak Andriono nyeplit tanah itu tahun berapa?,”.

Andriono menjawab tahun 2015 dan  prosesnya sekitar 3 bulan. Sebab warga minta cepet,” katanya.

Majelis hakim melanjutkan pertanyaan.  “Kan itu formatnya bari pak Dandung?. Betul bu hakim,”  jawab Andriono.

Majelis hakim kemudian mengalihkan pertanyaannya ke terdakwa Dandung Jul Harjanto. Kemudian Dandung pun menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013 warga datang kepadanya dan menanyakan sertifikat .

Kemudian majelis hakim menanyakan Perihal dua nama yaitu  Hamid Iskandar atau M Hamid. Dandung menjawab bahwa yang dia kenal adalah  Hamid Iskandar.

Suasana sidang dugaan pemalsuan dokumen di PN Kota Malang

Kemudian Dangdung menceritakan bahwa Hamid Iskandar beli tanah ke Syarif Jakfar.  “Tapi pak Hamid itu baik M. Hamid maupun Hamid Iskandar, dua duanya berteman,” jelasnya.

Sumardhan, SH, MH, Kuasa hukum terdakwa Andriono  mengatakan bahwa klien-nya tersebut membantu pengurusan sertifikat tanah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan seusai sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Pangadilan Negeri Malang, Senin (8/4/2019).

”Saya tadi bertanya (Andriono) apakah dia tahu AJB milik warga itu asli atau tidak, dia tidak tahu. Kalau dia tahu pasti tidak mau mengurus sertifikat. Keluarnya AJB Tahun 2009. Sedangkan klien saya membantu mengurus sertifikat Tahun 2015,” kata Sumardhan.

Dengan begitu, tegas Sumardhan, yang menjelaskan dilakukan oleh Andriono sebagai Terdakwa II dalam kasus yang dilaporkan oleh PT STSA (Sapta Tunggal Surya Abadi) ini masih sah secara hukum.

”Normatif yang dibuat Pak Andriono sudah terpenuhi, masih sah secara hukum. Tidak ada yang komplain,” tuturnya.

Sumardhan bahkan menyayangkan pertanyaan JPU IDGP Awatara SH kepada kliennya dalam persidangan yang juga menghadirkan Terdakwa I, Dandung Jul Hardjanto MT (50), oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Malang.

“Kalau tadi JPU menanyakan adanya komplain hingga terjadi permasalahan, itu beda lagi artinya. Sebab jika dalam pembuatan sertifikat itu ada yang komplain, pasti tidak mungkin akan terbit sertifikat. Bahkan setelah terbit sertifikat juga tidak ada yang komplain baik itu dari warga maupun pihak ahli waris,” jelasnya.

Dalam hal ini, Sumardhan meyakinkan bahwa kliennya tidak seharusnya menjadi terdakwa dalam kasus ini. Pasalnya, Andriono hanya diminta bantuan oleh Dandung, Amin Suhardi dan masyarakat untuk mengurus sertifikat.

”Pak Andriono tidak tahu masalah yang dulu-dulu saat pembuatan AJB Tahun 2009. Pak Andriono adalah korban penahanan, yang tidak benar. Korban keadilan yang tidak benar. Harusnya dia hanya sebagai saksi. Dia hanya diminta  warga mengurus sertifikat. Dia tidak tahu permasalahan pembuatan AJB tahun 2009,” tutupnya.

Sementara  GM PT STSA, Hani Irwanto mengatakan bila Andriono dan Dandung mengakui soal adanya masalah tanda tangan berkas-berkas yang dipalsukan.  “Makanya yang kami persoalkan pemalsuan itu,” kata dia.

Itu karena para ahli waris sudah secara tegas tidak pernah menandatangani soal akte tersebut. “Itu sudah terungkap dalam persidsngan,” jelas dia.

Bahkan, kata dia, Dandung juga sempat mengakui bila pegang AJB milik PT STSA sekitar delapan tahun. Pengakuan tersebut kata dia disampaikan  Dandung saat ditemui di rumahnya. Karena itu, kata dia, yang dipersoalkan adalah masalah pemalsuan dokumen AJB yang dijadikan acuan pemecahannya itu.

“Makanya yang kami pertanyakan kenapa lahan yang sudah ada AJB – nya kok dipalsukan. Sedangkan AJB milik PT STSA itu hampir delapan tahun dipegang Dandung,” katanya.

Selain itu, kata dia, JPU juga sempat menanyakan soal sisa lahan milik PT STSA. “Sebab sertifikat 109 dari BPN menyebutkan luas lahan itu 2.241 meter persegi dikurangi 1990 meter persegi. Itu berarti sisa 251 meter persegi. Fasum sudah diberikan 444,5 meter persegi,” katanya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.