Bupati Lebak Belajar Kiat Sukses Tingkatkan PAD Di Kota Malang

Walikota Malang, H Sutiaji (dua dari kanan) dan Bupati Lebak, Hj Itu Octavia Jayabaya (dua dari kiri) pose bersama jajaran (ist)
Walikota Malang, H Sutiaji (dua dari kanan) dan Bupati Lebak, Hj Itu Octavia Jayabaya (dua dari kiri) pose bersama jajaran (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat Kunjungan Kerja (Kunker) dari jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak untuk belajar bagaimana kiat sukses Kota Malang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada kesempatan ini, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyambut baik dan secara langsung menerima kunjungan yang dipimpin oleh Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (19/9/2022).

Walikota Malang, H Sutiaji
Walikota Malang, H Sutiaji

Sutiaji menyampaikan keberhasilan Kota Malang dalam meningkatkan PAD dilakukan melalui berbagai terobosan dan inovasi, yakni Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

“Pembangunan kolaboratif dengan peran hexahelix menjadi model Kota Malang. Kemandirian fiskal menjadi sangat penting dan terus didorong melalui berbagai terobosan dan inovasi penguatan PAD,” papar Sutiaji.

Lebih lanjut ia menjelaskan kendala lazim dalam pengelolaan pajak daerah terus dibenahi bersama melalui penguatan di berbagai sisi dan aspek. Adapun arah penguatan tersebut antara lain dengan optimalisasi teknologi informasi, penguatan penegakan hukum dan reformasi administrasi perpajakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Penyerahan cinderamata (ist)
Penyerahan cinderamata (ist)

“Arah penguatan lainnya adalah kerja sama dengan instansi, optimalisasi peran serta wilayah dan lembaga kemasyarakatan, penyesuaian dasar pengenaan, inovasi kemudahan layanan bagi wajib pajak serta intensifikasi dan ekstensifikasi. ETPD menjadi suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital,” jelasnya.

Bentuk elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) ini antara lain, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara Elektronik (E-SPPT), open payment sebagai solusi pembayaran pajak daerah melalui tempat pembayaran yang dikoordinir oleh bank persepsi. Selanjutnya ada e-BPHTB yang merupakan pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik atau digital, serta e-TAX yakni sistem atau aplikasi perekaman transaksi wajib pajak secara online. (Hms/Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.