Dinilai Tak Berizin, Manajemen Samba Karaoke Ancam Somasi Pemkot dan Wakil Ketua DPRD Batu

Kuasa hukum manajemen Samba Karaoke, Sumardhan SH MH (kanan) bersama timnya menunjukkan bukti surat izin yang dimiliki kliennya.

MALANG  (SurabayaPost.id) –   Manajemen Samba Karaoke  Jl Sultan Agung, Kota Batu mendesak Pemkot Batu dan Wakil Ketua DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono meminta maaf. Sebab mereka dinilai telah mengklaim Samba Karaoke ilegal dengan alasan tak mengantongi izin.

Desakan tersebut disampaikan  Kuasa hukum Samba Karaoke, Sumardhan SH MH, Sabtu (25/5/2019). “Jika tidak mencabut ucapannya dan meminta maaf kami akan lakukan somasi,” tegas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Adhim  menegaskan bila Samba Karaoke belum mengantongi izin seperti IMB. Sehingga dilarang  beroperasi.

Samba Karaoke di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu yang perizinannya dipersoalkan.

Larangan tersebut didukung Wakil Ketua DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono dan Ketua PCNU Kota Batu HA Budiono. Mereka mengapresiasi ketegasan Pemkot Batu itu.

Menurut Sumardhan pernyataan Pemkot Batu dan Wakil Ketua DPRD Kota Batu itu menyesatkan. Makanya pengacara kondang ini menyesalkan pernyataan dari anggota dewan di media itu.

Seharusnya, lanjut dia, dipanggil terlebih dahulu sebelum memberikan statement untuk umum. “Terkait pernyataan itu, kami sangat menyayangkan,” jelas Sumardhan.

Apalagi, tegas dia,   dikatakan bahwa Samba tidak ada izin. Menurut dia itu  tidak sesuai fakta yang ada. Alasannya, Samba Karaoke memiliki  perizinan.

Lalu dia menunjukkan seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP, bukti pembayaran pajak serta retribusi dan lainnya. “Kalau masalah IMB memang masih kami urus,” jelasnya.

Meski begitu dia mengingatkan jika Samba itu berdiri sejak 8 tahun atau saat ini tahun ke 9. “Pada saat itu IMB tidak ada syarat wajib. Makanya kami  akan layangkan surat somasi,” tutur Sumarda.

Itu karena, tegas advokat yang akrab disapa Mardhan ini, Pemkot Batu tidak memanggil terlebih dahulu pengelola Samba. “Seharusnya para pengelola itu, dipanggil terlebih dahulu. Lalu ditegur agar melengkapi persyaratannya. Itu sebelum memberikan statemen untuk umum,” tandasnya.

Menurut dia, bisa jadi Samba merupakan  yang pertama di Kota Batu yang diperlakukan tidak bijak. Padahal dia yakin  banyak pengelola hiburan malam yang juga belum mengantongi IMB.

Makanya dia  berharap, pihak terkait juga bijak menyikapi hal itu. Untuk itu dia, sebagai langkah awal akan melakukan  somasi sebagai dasar hukum sebelum melangkah ke tahapan lainya.

Somasi itu kata dia  ditujukan kepada pejabat yang membuat statemen tanpa dasar hukum. Salah satu isinya adalah permintaan maaf. “Terutama pada Wakil Ketua DPRD Hari Danah Wahyono yang merupakan  pelanggan Samba Karaoke,” katanya.

“Itu karena, tegas dia,   statemen yang tidak didasarkan kepada dokumen hukum telah mendatangkan kerugian di pihak klien kami. Mengingat, pembayaran pajak, juga sudah secara rutin dibayarkan,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono saat dikonfirmasi enggan memberikan  penjelasan. “Saya no comment dulu mas. Sebab masih masa bulan puasa Ramadhan,” katanya. (lil/gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.