Dinilai Semena-mena, KSP Delta Pratama Digeruduk PP Kota Batu

Anggota Ormas PP pada saat menggeruduk Kantor Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratama

BATU (SurabayaPost.id) – Diduga lelang jaminan aset anggota dengan sewena – wena dan diluar kewajaran, Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu,Kota Batu, digruduk puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), Jumat (15/5/2020)

Dengan begitu,setelah terjadi perdebatan antara Kepala Kantor Koperasi Yohanes bersama Ketua LBH 19 yang tak kunjung ada penyelesaian,agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, akhirnya oleh pihak yang berwewenang dimediasi di Mapolres Batu.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) 19, PP yang sekaligus Wakil Ketua PP Kota Batu Edvin Setyo Adwiranto,SH, kedatangan nya PP ke Koperasi tersebut, menurutnya agar praktek yang menyerupai Bank Perkeriditan Rakyat ( BWR ) segera dihentikan dan tak berkelanjutan.

Yohanes pada saat terjadi perdebatan bersama Edvin

“Karena Koperasi itu dibawah naungan Dinas Koperasi dan Dinas Koperasi sudah mengingatkan agar tidak melelang terkait jaminan anggotanya.Namun Koperasi Delta Pratama tetap melakukan praktek diluar kewajaran.Dengan pinjaman anggota senilai Rp 1,6 miliar, hanya terjadi tunggakan selama 4 bulan, asetnya kisaran senilai Rp 9 miliar, hanya dilelang seharga Rp 3,2 miliar dan aset tersebut sudah berpindah tangan atas nama orang lain,” ungkapnya.

Padahal ,lanjut dia, anggotanya atas nama Rusdianto dan Widyawati berasal dari Kota Malang tersebut, saat itu, menurut Edvin sudah punya niat baik, dan ingin melunasi tanggunannya.

“Melalui rekannya dia membawa cek senilai Rp 1,8 miliar ingin melunasi tanggungannya dan aset tersebut agar tidak terjadi dilelang.Tapi pihak Koperasi menolaknya dan meminta dengan besaran uang Rp 2 miliar. Dengan berjalannya waktu, jaminan aset berupa kos – kosan dan mumah makan serta rumah tinggal itu, telah dilelang begitu saja,”  paparnya.

Dengan begitu, papar dia, Rusdi dan Widya mengajukan gugatan di Pengadilan Malang terkait aksi lelang yang dilakukan Koperasi tersebut.

“Dalam gugatanhya di PN Malang dimenangkan oleh Rusdianto dan Widya.Atas kemenangan gugatan No 64 tersebut, Koperasi sekarang sedang melakukan upaya banding,” terang Edvin.

Olehkarena itu, Edvin dengan waktu singkat akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Wali Kota Batu, agar menindak keberadaan Koperasi yang berkedok BWR tersebut.

“Praktek semacam Koperasi simpan pinjam Delta Pratama itu agar tidak beredar liar di bumi Kota Batu.Dan DPRD Kota Batu juga harus bersikap terjadinya praktek – praktek Koperasi yang seharusnya dari anggota untuk anggota, namun yang terjadi sudah melampuhi kewajaran,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batu Ketua Komisi B ,Hari Danah Wahyono, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Batu.

“Ya nanti kami akan segera koordinasi dengan Dinas Koperasi agar melakukan penertiban kepada pelaku – pelaku Koperasi yang tidak sehat dan yang prakteknya diluar kewajaran.Nanti setelah lebaran baru akan segera koordinasi dan bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Koperasi – Koperasi yang ada di Kota Batu,” janji politisi dari partai Gerindra ini.

Terpisah ,Kepala Kantor Koperasi Yohanes mengaku apa yang ia lakukan sudah sesuai prosedur.” Dan ini prosesnya masih berjalan banding di Pengadilan,” timpal Yohanes singkat (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.