Diskoperindag Gresik Tingkatkan Pengawasan Peredaran Barang dan Makanan Kedaluwarsa

GRESIK (SurabayaPost.id)–Untuk mengendalikan peredaran, penjualan, dan pengawasan makanan kadaluarsa dan barang mengandung bahan berbahaya, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Industri Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik melakukan sidag ke sejumlah toko modern. Dalam sidag itu tim menemukan sejumlah produk expired atau kedaluwarsa di Toko Modern yang saat ini mengepung Kota dan Pelosok Gresik.

Kepala Diskoperindag Agus Budiono mengungkapkan, sidag yang  dilakukan oleh dinas yang ia pimpin untuk mengendalikan peredaran barang dan pengawasan makanan kedaluwarsa. Outpunya, terang Agus Budiono agar masyarakat benar-benar mengkonsumsi makanan yang memang layak konsumsi agar tidak berakibat fatal kepada kesehatan masyarakat, khususnya Gresik.

“Masyarakat harus jeli. Atau lebih baik belanja ditoko-toko kelontong tetapi barangnya murah dan masih layak konsumsi,” kata Agus Budiono diruang kerjanya, Kamis (4/7).

Diungkapkan Agus, dalam satu toko modern saja telah ditemukan banyak barang tak layak konsumsi. Padahal di Gresik sudah dikepung ratusan toko modern yang saat ini diketahui ada dua toko modern raksasa yakni Indomart dan Alfamart yang menyebar di kota hingga pelosok Gresik. Ia menghimbau agar masyarakat lebih selektif dan berhati-hati mengkonsumsi barang belanjaanya yang dibeli dari toko modern.

“Dalam satu toko saja kami menemukan banyak produk yang tidak layak konsumsi. Di satu toko saja yakni di Indomart tepatnya di Jl Raya Desa Samirplapan Kecamatan Duduksampeyan ada 25 item. Ada yang rusak kemasanya, ada yang kedaluwarsa dan bahkan sudah peringatan, tetapi masih dipajang,” ungkapnya.

Diskoperindag, kata Agus akan melakukan sidag setiap saat tanpa harus menunggu laporan mastarakat. Sebab tidak sedikit masyarakat yang kerap membeli barang tetapi tidak meneliti tanggal kedaluwarsanya.

“Ini juga bagian dari edukasi masyarakat agar masyarakat cermat membelanjakan barangnya. Jangan hanya melihat penampilan tokonya ber ac dan mewah dengan segala iming-iming hadiahnya dan ternyata barang yang dijual tak layak komsumsi,” tandasnya.

Agus berharap adanya sidak ini bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang- barang kadaluarsa. Baik konsumen maupun pedagang haruslah berhati-hati karena  selain ada konsekuensi hukum juga sangat berbahaya bagi tubuh bila dikonsumsi.

“Penjual harus bisa menyeleksi barang yang kadaluarsa, jangan dipajang karena ada konsekuensi hukumnya bila menjual barang yang sudah kadaluarsa,”tegasnya

Untuk diketahui, mengkonsumsi barang yang sudah kadaluwarsa dapat menggangu kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Mengkonsumsi barang yang kadaluwarsa bisa mengakibatkan perut mual dan bisa muntah- muntah dan pusing. “Ciri – ciri dari barang yang sudah kadaluwarsa antara lain, perubahan gestur, bau yang tidak enak, adanya jamur yang tumbuh di makanan tersebut,” pubgkasnya.

Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mendukung langkah yang dilakukan oleh Diskoperindag. Menurutnya adalah langkah awal moratorium toko modern yang saat ini mengepung kota Gresik. “Kami sangat mendukung langlah Diskoperindag. Sidag seyogyanya memang tidak usah menunggu moment hari besar atau bahkan menunggu laporan masyarakat. Jadwalkan rutin saja biar karena indikasinya memang banyak pelanggaran yang selama ini terabaikan,” terang Nurhamim.

Dikonfirmasi terpisah, Imam W selaku penanggungjawab Indomart Jl Desa Samiplapan Duduksampeyan  mengaku bahwa barang yang kedaluwarsa hanya tiga item. Dan yang lainya adalah barang tidak layak pajang sehingga audah ditarik oleh suplayernya.

“Yang kedaluwarsa tiga item pak. Itu (25 item) bukan kedaluwarsa pak, hanya gak layak pajang atau penyok kayak gitu lo pak. Untuk itu (barang) kami sudah lapor ke suplayernya untuk ditarik. Jadi barangnya sudah tidak dipajang karena sudah ditarik. Setiap pagi kita selalu melakukan pengecekan barang, mungkin tim tokonya lagi teledor sehingga kecolongan,” terang Imam melalui ponselnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.