Filosofi “Tiga Pintu” Jurnalis Media Siber

Oleh: _*Yunanto*_

Sahabat saya, seorang advokat di Malang, memajang kata mutiara di status WA-nya. Narasinya indah, maknanya pun sangat bagus. Sarat muatan filosofis.

Narasi di status WA dimaksud selengkapnya sebagai berikut:
_Sebelum kamu berbicara, biarkanlah kata-katamu melewati tiga pintu. Di pintu pertama tanyakan pada dirimu sendiri, “Apakah itu benar?” Di pintu kedua tanyakan, “Apakah itu perlu?” Di pintu ketiga tanyakan, “Apakah itu baik?”_

Makna indahnya, sebelum berbicara pikirkan masak-masak apakah kata-kata yang hendak diucapkan itu benar. Jika memang benar, apakah perlu diucapkan. Bila benar dan perlu diucapkan, apakah akan baik akibatnya.

Saya optimistis pasti sama indah maknanya, jika kata mutiara tersebut diproyeksikan ke dunia maya, jagat siber. Maka terminologi “berbicara” berubah terminologi menjadi _”chatting”_ (bercakap-cakap).

Narasi filosofi indah kata mutiara itu pun berubah menjadi: _Sebelum kamu chatting, biarkanlah chatting-mu melewati tiga pintu. Di pintu pertama tanyakan pada dirimu sendiri, “Apakah isi chatting-mu itu benar?” Di pintu kedua tanyakan, “Apakah chatting-mu itu perlu?” Di pintu ketiga tanyakan, “Apakah chatting-mu itu akan baik akibatnya?”_

*Dunia Jurnalistik*
Filosofi “tiga pintu” tersebut sangat gayut (relevan) bila diproyeksikan ke dunia jurnalistik, jagat kewartawanan. Bahkan, proyeksi dimaksud lebih pas lagi jika secara spesifik diarahkan ke dunia media siber.

Makna positifnya, diarahkan pada kalangan junalis media siber. Nilai positifnya, menukik ke konsistensi pada hukum positif (UU Pers dan UU ITE) serta kaidah etika (Kode Etik Jurnalistik). Hikmahnya, berpotensi terhindar dari kemungkinan terpeleset delik pers.

Saya mencoba merenung sekaligus membayangkan diri sebagai jurnalis media siber. _Chatting_ saya dalam bentuk naskah berita, langsung saya publis (rilis) tanpa melewati “tiga pintu” filosofis tersebut secara cepat dan tepat. Apa yang mungkin terjadi?

Sangat mungkin _chatting_ saya dalam bentuk rilis berita tersebut bermuatan “perbuatan melawan hukum” ( _onrecht matig daad_). Sehingga ada pihak yang dirugikan akibat _chatting_ rilis tersebut. Misal, sebut saja rilis yang tidak berimbang, bermuatan praduga bersalah, atau rilis yang menghakimi ( _trial by the press_).

Andai hal tersebut terjadi, maka rilis berita saya jelas menabrak Pasal 3, Kode Etik Jurnalistik. Dampak penyerta berikutnya dari perspektif hukum positif sangat berpotensi menabrak Pasal 5, (ayat 2), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers.

Ujung-ujungnya, sebagai dampak ikutan, berpotensi “tersangkut” di Pasal 18 (ayat 2) UU Pers. Hal tersebut lantaran tidak mampu menggenapi (memenuhi) ketentuan dalam Pasal 5 (ayat 2), UU Pers.

*Cermat dan Arif*
Kecermatan dan kearifan ber- _chatting_ di dunia maya, jagat siber, mutlak perlu. Bahkan wajib. Terlebih lagi bagi kalangan jurnalis media siber. Cermat dan arif itu sungguh harga mati, semestinya.

Pasal 3, Kode Etik Jurnalistik
mengamanatkan, _”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.”_

Misal, saya _chatting_ berupa rilis berita tanpa melewati “tiga pintu” filosofis tersebut. Patutlah saya prediksi berpotensi salah. Buntutnya, wajib bagi saya untuk memberikan Hak Jawab kepada pihak/para pihak yang dirugikan oleh rilis berita saya dimaksud (Pasal 5, ayat 2, UU Pers).

Bagaimana jika kewajiban memberikan Hak Jawab tersebut tidak saya indahkan, tidak saya wujudkan? Saya bakal “tersangkut” dan “terjerebab” pada Pasal 18, (ayat 2), UU Pers. Intinya, pelanggar Pasal 5, (ayat 2), UU Pers dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Saya juga yakin, penilaian dan rekomendasi Dewan Pers pun bakal demikian konsiderannya. Tentu sebelum delik tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum berwujud laporan polisi. Sungguh lebih “mengerikan” andai rilis berita saya tersebut bermuatan pencemaran nama baik. Saya bakal tersandung UU ITE.

Sangat mungkin saya “ditembak” dengan pasal pencemaran nama baik. Di atur dalam Pasal 27,(ayat 3), UU RI No. 11/ Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI No. 19/ Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana yang saya hadapi, maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini sungguh tidak saya maksudkan untuk menakut-nakuti kalangan jurnalis media siber. Justru sebaliknya, saya hajatkan untuk mengajak kalangan jurnalis media siber agar lebih berhati-hati. Cermat dan arif dalam memproduksi karya jurnalistik.

Saya mencermati, masih ada sejumlah karya jurnalistik di media siber yang tidak mengindahkan asas keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah. Lebih ironis ada yang berkecenderungan turut serta menghakimi. Pastilah, itu bukan karya jurnalistik berkualitas baik. (☆)

#Yunanto adalah wartawan senior di Malang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.