Gelar Rakor Bersama BPK RI; Pemkot Malang Mantapkan Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah

Gelar Rakor Bersama BPK RI; Pemkot Malang Mantapkan Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah (ist)
Gelar Rakor Bersama BPK RI; Pemkot Malang Mantapkan Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang Oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jumat (13/10/2023).

Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM hadir dan memimpin rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, SE, MM, Ak. CA., CFRA, CSFA.

Dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT; acara tersebut juga diikuti oleh seluruh Peraangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

“Saya bersyukur dan sangat senang BPK RI Perwakilan Jawa Timur datang ke Kota Malang; saat ini kami sedang menyusun RAPBD tahun 2024 sehingga kami butuh arahan dan bimbingan dari BPK untuk memaksimalkan PAD Kota Malang” ujar Wahyu.

Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat dan Kepala BPK RI Perwakilan Jatim, Karyadi (ist)
Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat dan Kepala BPK RI Perwakilan Jatim, Karyadi (ist)

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan potensi yang ada dan target yang telah ditetapkan; PAD Kota Malang dapat maksimal kita kelola. Dengan kedatangan BPK RI, maka kami mendapatkan banyak masukan terkait potensi pajak daerah dan potensi kebocoran di mana saja yang mungkin dapat terjadi.

Pun demikian dengan pengelolaan aset daerah, tambah Wahyu, pihaknya juga mendapat masukan dan arahan dari BPK RI terkait bagaimana mengelola aset daerah dan memanfaatkannya secara maksimal tanpa ada penyalahgunaan fungsi yang akhirnya merugikan Pemkot Malang.

Pose bersama
Pose bersama

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi, SE, MM, Ak. CA., CFRA, CSFA mengatakan bahwa saat ini BPK RI sedang melakukan pemeriksaan mengenai PAD; Kota Malang menjadi kota penyangga, dan kota terbesar nomor dua se-Jawa Timur setelah Surabaya; sehingga pendapatan asli daerahnya juga pasti tinggi.

“Kami akan uji apakah benar target-target yang disusun Pemerintah Daerah itu berdasarkan data base real. Karena pertumbuhan bisnis dan jasa di Kota Malang ini, hak-hak Pemerintah Kota apakah sudah terpenuhi oleh wajib pajak. Pemerintah kota sudah membuat regulasi, baik perda atau perwali sehingga itu harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak. Baik dari segi pajak daerah atau retribusi,” tuturnya. (HMS*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.