Jadi Saksi Kedua Kali Untuk Terdakwa Maria,  Notaris Benediktus Bosu Mangkir

Saksi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penipuan dengan terdakwa Maria Purbowati.
Saksi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penipuan dengan terdakwa Maria Purbowati.

MALANG (SurabayaPost.id) –  Pengadilan Negeri Malang kembali menggelar sidang lanjutan kasus Maria Purbowati, Rabu (27/02/2019). Dalam sidang lanjutan itu  agendanya pembacaan kesaksian yang kian menarik.

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya notaris Benediktus Bosu dijadwalkan akan datang pada sidang hari ini ternyata tidak hadir, alias mangkir. Padahal, kedatangannya  sangat ditunggu-tunggu.

Itu karena  sesuai rencana kesaksian notaris yang akrab disapa  Beni Bosu itu akan dikonfrontir dengan kesaksian Dine Anggita dan Ahmad Sodiq, saksi sekaligus pegawai Beni Bosu.

Meski dengan tidak hadirnya saksi penting itu, Majelis hakim  yang diketuai Djuanto SH dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman, SH, MH dan Martaria Yudith Kusuma, SH, MH tetap menjalan sidang tanpa melakukan Pemeriksaan Setempat atau (PS) yang sebelumnya akan diagendakan.

Selain tidak hadirnya Beni Bosu, pembacaan kesaksian hari ini kian seru dengan munculnya saksi baru yakni Achmad Sodiq, pegawai notaris yang mulai berkarir pada tahun 1999 tersebut.

Seperti diketahui, Beni Bosu pada sidang sebelumnya menyebut nama Achmad Sodiq berperan dalam pemunculan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah no.13 dan 14 yang menjadi barang bukti kasus penipuan tersebut.

Achmad Sodiq sama seperti Dine Anggita, mengelak bahwa dirinya yang berperan dengan kemunculan akta pengikatan jual beli tanah dari Sutanti ke Ayu Pratiwi tersebut.

“Saya hanya disodori saja file-filenya oleh Dine Anggita dari Pak Bosu.  Ya saya langsung buatkan draftnya,” jelas Sodiq dalam fakta persidangan.

Selanjutnya, Sodiq juga mengatakan bahwa dirinya berani bersaksi sebenar-benarnya. Meskipun, dirinya akan dikeluarkan dari kantor Notaris yang berada di daerah Soekarno Hatta itu sebagai konsekuensi kesaksiannya.

“Saya berani bersaksi sebenar-benarnya. Bahkan, saya tau konsekuensi dari kesaksian saya keluar dari kantor,” tegasnya di hadapan ketua majelis hakim, Djuanto.

Berulang kali Majlis hakim beserta jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Ubaidillah, SH, MH, mencercar pertanyaan kepada Sodiq.  Hal itu terkait penerbitan APJB tanah yang bermasalah tersebut. Tapi, ia selalu berkata tidak tahu menahu.

“Saya tidak tau. Saya hanya ditugaskan saja sama pak Bosu,” katanya.

Sementara itu, ketua Majelis Hakim Djuanto mengatakan bahwa apa yang dikatakan Sodiq berlawanan dengan yang dikatakan pimpinannya, Beni Bosu.

“Loh anda ini dijatuhkan kemarin sama Bosu. Bosu gak tau menau ngakunya hanya disodori filenya oleh pegawainya. Sekarang beda lagi,” kata Djuanto.

Dalam sidang kali ini, dari sembilan saksi yang dihadirkan, hanya tujuh saksi yang datang. Mereka adalah Agus Edi (konsultan Pajak), Chritiana Natalia (Notaris), Rauf (eks Pengacara Maria), Arif Wahyudi (Pajak Pabean).

Selain itu Dine Anggita (staf Benediktus Bosu) dan Achmad Sodiq serta Novi, mantan Ketua RT 6, Jl Wijaya Kusuma. Sedangkan Benediktus Bosu serta Ngatini tidak hadir ke persidangan. (lil)

Notaris Natalia Christiana (status terpidana) saat memberikan kesaksian dalam sidang yang menjerat Maria Purbowati

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.