JPU Akan Periksa Notaris Benediktus Bosu di Rumah Sakit

Kasi Pidum Kejari Kota Malang Novriadi Andra .
Kasi Pidum Kejari Kota Malang Novriadi Andra .

MALANG  (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum  (JPU) kasus penipuan dengan terdakwa Maria Purbowati akan meminta keterangan saksi di rumah sakit. Itu setelah notaris Benediktus Bosu tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri  (PN) Kota Malang karena alasan sakit.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriadi Andra mengakui rencana tersebut. Dia menerangkan, pihaknya akan mendatangi terperiksa di rumah sakit.

“Dijadwalkan, hari ini Notaris Beni Bosu hadir di persidangan, untuk memberikan kesaksian untuk kedua kalinya. Namun yang bersangkutan, informasinya sakit. Jadi akan melakukan pengecekan, atau jika memungkinkan, memintai keterangan di rumah sakit,” tuturnya, Rabu (27/02/19).

Namun, lanjut Novriadi, prinsipnya akan berupaya menghadirkan saksi di persidangan. Namun jika tidak, sementara arahan majelis Hakim, adalah mendatangi ke rumah sakit.

Terdakwa Maria Purbowati dikawal petugas saat hendak disidang di PN Kota Malang.
Terdakwa Maria Purbowati dikawal petugas saat hendak disidang di PN Kota Malang.

Pada sidang selanjutnya kasus Maria ini, seyogyanya menghadirkan 9 orang saksi. Namun sampai dengan berita ini ditulis, hanya 7 orang yang datang.

Bosu, rencananya dikonfrontir dengan stafnya, Dine Anggita. Pasalnya, pada sidang yang digelar sebelumnya, Bosu dan stafnya berbeda dalam memberikan kesaksian. Itu setelah pihak ketua majelis hakim, menemukan kejanggalan akta nomor 40 – 41.

Akta ganda itu, yang satu antara Ngatini dan Sutanti (pelapor) sementara satunya antara Ngatini dengan Maria  terdakwa (terdakwa). Kedua AJB itu tanggal pengeluaran sama (20/01/2017) lalu. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.