Kapolresta: Kalau Terbukti Pembuli Bisa Dipenjara Lima Tahun 

Kapolresta Kombes Pol Leonardus Simarmata

MALANG  (SurabayaPost.id) – Polisi melakukan pendalaman terkait kasus kekerasan yang dialami siswa SMPN 16, Kota Malang. Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas akan menjerat dengan Undang Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

“Kalau terbukti ada pidana, ancaman pasal 80 ayat 2, karena mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta. Begitu bunyi pasal sesuai dengan UU perlindungan anak,” terang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (01/01/2020).

Ia melanjutkan, sudah dua orang yang dimintai keterangan yakni paman dan ibu korban. Saat membesuk, Kapolresta mengaku jika korban mengalami luka memar di pergelangan kaki dan pergelangan tangan. Selain itu, juga di beberapa bagian yang lain.

“Ini kejadian sebenarnya sudah satu minggu yang lalu. Namun, keluarga tidak mau lapor. Kalau saat ini sudah ada yang resmi melapor dari P2TPA,” lanjutnya.

Nantinya, petugas akan melakukan pemanggilan kepada beberapa.pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Namun, mengingat korban dan pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, bisa jadi petugas yang datang. 

“Saat ini korban masih sakit, kondisi masih trauma. Nantinya, akan ditangani Unit Perempuan dan Anak (PPA). Bisa saja petugas yang datang. Mengingat, semuanya masih dibawah umur,” pungkas Kapolresta.

Sebelumnya, beredar di media sosial atas dugaan kekerasan di sekolah SMPN 16 Malang. Salah satu siswa kelas 7, mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Luka berupa lebam lebam hingga warna membiru gelap.

Kepala Sekolah, Syamsul Arifin membenarkan kejadian itu di lingkungan sekolahnya. Menurutnya, hal itu terjadi di sekolahnya tanggal (15/01/2020). Itu diketahui setelah sebelumnya menanyakan kepada para siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Zubaidah MM menjelaskan, jika setelah kejadian tersebut, siswa yang bersangkutan sudah masuk sekolah. Namun, kemudian izin tidak masuk karena sakit. Ia mengatakan, saat itu jari korban sering kejepit gesper ikat pinggang.

“Setelah kejadian, hari berikutnya sudah masuk sekolah namun diperban. Bahkan, sudah ikut pramuka. Namun akhirnya, ijin tidak masuk karena sedang.dirawat di rumah sakit sampai saat ini. Ada kejadian itu, tapi tidak kekerasan, itu guyon dengan teman – temanya di Masjid,” katanya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.