Keabsahan SK Menkumham Milik Soedjai Diragukan, Alhaidary: Silahkan Ajukan Gugatan

Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary
Kuasa hukum Soedjai, MS Alhaidary

JAKARTA   (SurabayaPost.id) – Keabsahan SK Menkumham terbaru milik Soedjai dipertanyakan kubu Christea Frisdiantara. Kuasa Hukum Soedjai, MS Alhaidary mempersilahkan pihak yang meragukan mengajukan  gugatan.

“Ya daripada berteriak-teriak di luar mempertanyakan keabsahan SK Menkumham, silakan tempuh jalur hukum apa saja. Melalui gugatan di PTUN, di pengadilan umum atau laporan polisi. Itu jika mereka menganggap atau menduga SK tersebut palsu,” ujar Alhaidary via telepon selulernya saat di Jakarta kepada SurabayaPost.id,  Jumat (4/1/2019).

Sebagaimana diketahui Menkumham menerbitkan SK terbaru terkait PPLP PT PGRI Unikama. SK tertanggal 18 Desember 2018 itu bernomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018. Isinya tentang persetujuan perubahan badan hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) yang ketuanya adalah Drs H Soedjai.

Terbitnya SK terbaru itu diragukan kubu Christea Frisdiantara. Sebab, menurut kuasa hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono, SK milik Christea yang dikeluarkan  Menkumham 5 Januari 2018 diblokir dan masih dalam proses hukum.

Dalam proses hukum, di tingkat PTUN dan PT TUN, Christea dinyatakan menang. Kini masih dalam proses Kasasi.  “Loh kasusnya belum ada keputusan tetap kok muncul SK baru. Padahal belum ada RUA juga,” kata Erpin.

Makanya, Alhaidary meminta agar pihak yang meragukan atau keberatan atas SK terbaru yang dikeluarkan Menkumham tersebut  menempuh jalur yang tepat dalam mempersoalkan surat keputusan tersebut. Alhaidary tidak ingin ada pihak main hakim sendiri SK terbaru dari Menkumham yang menetapkan Soedjai sebagai Ketua PPLP PT PGRI.

“Langkah hukum pak Soedjai itu bisa ditiru yang menempuh jalur hukum. Baik itu melalui PN, PTUN bahkan pidana dengan melaporkan Christea dan Notaris Ario Hardickdo ke Polda Jatim. Bukan dengan main hakim sendiri ala preman. Itu eigenrigting dan ada pasal pidananya. Ngaku pendidik tapi melakukan tindakan yang tidak mendidik,” tegas Alhaidary.

Karena itu, Alhaidary mempersilakan kubu Christea Frisdiantara menempuh jalur hukum. Itu jika tidak puas dengan terbitnya SK Menkumham terbaru tentang perubahan PPLP PT PGRI Unikama yang diketuai Soedjai.  (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.