Majelis Hakim Minta Para Saksi Terkait Terdakwa Maria Tak Berbelit-belit

Jubir PN Kota Malang, Benny Sudarsono, SH, MH
Jubir PN Kota Malang, Benny Sudarsono, SH, MH

MALANG  (SurabayaPost.id) – Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, nampaknya semakin menarik. Apalagi terkait akte ganda no 40 dan 41 terbitan notaris Benediktus Bosu. Dimana dengan terbitnya akte ganda tersebut, Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah menjadi korban.

Setelah melakukan sejumlah saksi terkait aset milik Sutanti yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang ini majelis hakim menghadirkan Benediktus Bosu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Beni Bosu dan Dina Anggita stafnya untuk dikonfrontir, Senin (4/3/2019) siang di PN Malang. Selain itu mejelis hakim juga mengahdirkan Edo Bambang dan Ayu Pratiwi, isteinya sebagai pembeli aset Tegalgondo tersebut kepada Maria.

Sebab meskipun satu kantor, namun dalam persidangan keterangan mereka bertolak belakang terkait akte 40 dan 41 tersebut. Akte 40 dan 41 yang pertama antara penjual Ngatini dan pembelinya adalah Sutanti, sedangkan akte 40 dan 41 lainnya antara Ngatini sebagai penjual dan Maria Purbowati sebagai pembeli. Dalam akte tersebut, objeknya sama, tanggal dibuatnya sama, hanya harganya saja yang berbeda.

Majelis Hakim Djuanto SH MH langsung membrondong pertanyaan-pertanyaan kepada Anggita dan Beni Bosu terkait akte ganda tersebut. Anggita mengaku setelah terbitnya akte 40 dan 41 antara Ngatini dan Sutanti pada 20 Januari 2017, dia didatangi Maria beberapa hari kemudian. Saat itu Maria meminta untuk dibuatkan akte yang sama hanya saja nama pembelinya yang semula Sutanti dirubah menjadi Maria.

“Saat itu Maria bilang kalau sudah bertemu dengan Pak Bosu. Saya percaya karena memang Maria sering datang ke kantor. Maria mwminta nama mami (Sutanti) diganti dengan namanya dalam akte itu,” ujar Anggita.

Anggita kemudian membuat akte tersebut dimana no akte, tanggal dan objrknya dibuat sama yakni dibuat pada 20 Januari 2017, meskioun kenyataanya akte tersebut tidak dibuat pada 20 Januari 2017, hanya saja keterangan harganya lebih murah yakni tertulis Rp 350 juta. Oleh Anggita. Kemudian akte 40 dan 41 ganda tersebut ditaruh di meja Beni Bosu hingga ditandatangani.

Sementara itu Beni Bosu mengaku kalau akte 40 dan 41 yang sah adalah antara Ngatini dan Sutanti meskipun akte ganda tersebut keduanya adalah produk dari kantor notarisnya. ” Akte yang sah antara Ngatini dan Sutanti. Sedangkan akte antara Ngatini dan Maria tidak sah,” ujar Beni.

Terkait kedatangan Maria ke kantornya terkait buntut dari akte ganda 40 dan 41 tersebut, Maria pernah datang ke kantornya. ” Terkait akte itu Maria juga pernah datang ke kantor saya. Kalau Maria mengatakan tidak pernah datang ke kantor saya terkait akte ini, supaya dia dihukum di neraka. Demi tuhan, maria pernah menghadap ke saya. Ini ada cap jari milik Maria,” ujar Beni Bosu.

Sementara itu, Maria mengatakan tidak pernah datang menemui Anggita untuk membuat akte 40 dan 41, begitu juga mengaku tidak pernah menghadap ke Beni Bosu saat menjual aset Tegalgondo tersebut kepada Ayu Pratiwi, kakak iparnya. ” Saya tidak pernah ke kantor Beni Bosu terkait masalah ini. Tidak benar saya menemui Anggita untuk membuat akte 40 dan 41,” ujar Maria.

Majelis Hakim Djuanto SH MH, tampak kecewa dengan pernayataan para saksi dan terdakwa. Dikarenakan ada kejanggalan dan kebohongan dalam memberikan keterangan. ” Anggita harusnya kamu konfirmasi dulu kepada Beni Bosu, saat Maria mengatakan sudah seijin Beni Bosu. Ini siapa yang berbohong hingga terbit akte ganda ini,” ujar Djuanto.

Hakim M Fatkur Rochman SH MH, juga sangat kecewa dengan pernyataan Beni Bosu. ” Kalau menyangkal ada konsekuensinya. Apakah tidak membaca dulu sebelum tanda tangan akte 40 dan 41 tersebut. Anggita berbelit-belit, Beni ngaku tertipu. Kok bisa. Setahu saya notaris itu harus berhati-hati dan teliti. Sebab akte 40 dan 41 yang dibuat ke dua kemudian dibuat dasar peralihan ke Ayu Pratiwi. Jangan main-main dengan akte otentik. Kalau akte 40 dan 41 antara Ngatini dan Maria dianggap sebagai kesalahan mengaku muncul akte lanjutan no 8 dan 9. Kan harusnya nama Maria tidak muncul. Tidak bisa membuat akte alasan khilaf,” ujar Fatkur Rochman

Sementara itu, Juru bicara (Jubir) PN Kota Malang, Benny Sudarsono, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media terkait sidang terdakwa Maria Purbowati, Selasa (5/3/2019) menjelaskan bahwa proses sidang masih berjalan.

” Kita ikuti saja proses persidangan ini. Konfrontir itukan masalah teknis pemeriksaan.,” katanya.

Dia juga mengaku telah menerima laporan bahwa pemeriksaan saksi telah selesai. ” Jadi kami selaku Jubir hanya bisa menyampaikan perkembangannya saja. Kita tinggal meminta keterangan saksi ahli,” tandasnya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.