Mantan Mertua Yang Dipidanakan Eks Menantu, Bernafas Lega, Majelis Hakim Menjatuhi Hukuman 2 Bulan Percobaan

LEGA : Bambang Sugiarto (tengah) didampingi Suhendro Priyadi, SH, MH serta putri sulungnya, Maya, tampak sumringah dengan putusan majelis hakim. (ft.cholil)
LEGA : Bambang Sugiarto (tengah) didampingi Suhendro Priyadi, SH, MH serta putri sulungnya, Maya, tampak sumringah dengan putusan majelis hakim. (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Bambang Sugiarto (72), mertua yang Dipidanakan oleh mantan menantu bernama Beni Jaya (38), bernafas lega. Pasalnya, pria yang didakwa melakukan penganiayaan itu, di vonis 2 bulan percobaan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim ketua Amin Imanuel Bureni, SH, MH dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (13/12/2022) siang.

Putusan majelis hakim itupun disambut rasa syukur Bambang Sugiarto. Ditemui usai menjalani sidang, Bambang mengaku menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Bambang Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Bambang Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

“Saya terima dengan lapang dada, dengan senang hati,” kata Bambang.

Bambang pun mengakui tindakan yang dilakukannya kepada Beni lantaran emosi sesaat. Mengingat mantan menantunya tersebut tidak menghormati Bambang sebagai orang tua.

Sementara kuasa hukum Bambang, Suhendro Priyadi SH MH menyebutkan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim mengenai vonis hukuman kepada kliennya tersebut. Salah satunya perihal faktor usia Bambang yang sudah tua.

“Dengan hukuman 2 bulan percobaan selama 6 bulan, saya kira sesuai,” ungkap Suhendro.

MENDEBARKAN : Majelis Hakim kala membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang
MENDEBARKAN : Majelis Hakim kala membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri terbilang ringan. Pasalnya, jaksa penuntut umum menuntut Bambang dengan hukuman penjara 3 bulan.

“Dengan putusan itu, kami menerima,” pungkas Hendro diamini Bambang Sugiarto serta Maya, putri sulung Bambang yang selalu mendampingi di setiap persidangan.

Putusan tersebut juga mendapat tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko. Ia pun menerima dengan putusan tersebut. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.