Pakar Hukum Universitas BrawijayaKritisi UU ITE “Kebebasan Berpendapat Di Medsos Dalam Persepsi Hukum Pidana”

Pakar Hukum Pidana Dr. Faizin Sulistio, SH., LLMF bersama moderator dalam Bincang dan Obrolan Santai bersama awak media
Pakar Hukum Pidana Dr. Faizin Sulistio, SH., LLMF bersama moderator dalam Bincang dan Obrolan Santai bersama awak media

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kehadiran netizen karena adanya perkembangan teknologi di zaman sekarang telah memberikan sebuah pengaruh dalam bermedia sosial terutama dalam berpendapat.

Pakar Hukum Pidana Dr. Faizin Sulistio, SH., LLM mengatakan dengan adanya UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebetulnya sudah ada pembatasan, terutama dalam konteks moral etik dan konteks hukumnya.

Hukum tersebut mengatakan yang jika ada orang yang dirugikan maka ia bisa melakukan gugatan perdataan dan hukum pidana yang biasanya terkait dengan penyebaran konten-konten yang dianggap kurang baik dan meresahkan.

“Kehadiran konten ilegal sendiri sudah diatur dalam beberapa pasal-pasal dalam UU ITE yang dimulai dari pasal 27 sampai pasal 29,” ungkap Faizin dalam Bincang dan Obrolan Santai bersama awak media bertajuk “Kebebasan Berpendapat Di Medsos Dalam Persepsi Hukum Pidana” yang digelar Humas Universitas Brawijaya, Rabu (12/04/2023).

Pakar Hukum Pidana ini kemudian menguraikan ; Pasal 27 ayat 1 menjelaskan mengenai larangan orang yang mentransmisi dan mendistribusi konten yang melanggar kesusilaan dalam konteks pornografi.

Pakar Hukum Pidana Dr. Faizin Sulistio, SH., LLMF dalam Bincang dan Obrolan Santai bersama awak media bertajuk "Kebebasan Berpendapat Di Medsos Dalam Persepsi Hukum Pidana" yang digelar Humas Universitas Brawijaya, Rabu (12/04/2023).
Pakar Hukum Pidana Dr. Faizin Sulistio, SH., LLMF dalam Bincang dan Obrolan Santai bersama awak media bertajuk “Kebebasan Berpendapat Di Medsos Dalam Persepsi Hukum Pidana” yang digelar Humas Universitas Brawijaya, Rabu (12/04/2023).

Pasal 27 ayat 2 menjelaskan mengenai orang yang dilarang menyebar konten perjudian yang sudah diatur sehingga dilarang.

Pasal 27 ayat 3 menjelaskan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat 4 menjelaskan mengenai larangan terkait dengan pengancaman dan pemerasan.

Sedangkan pasal 28 ayat 1 mengatur mengenai hoax yang merugikan konsumen.

Pasal 28 ayat 2 menjelaskan mengenai masalah hate speech atau ujaran kebencian.

Lalu pasal 29 mengatur mengenai larangan bullying.

Dari adanya seluruh pasal tersebut menunjukkan bagaimana aturan hukum bisa membatasi terkait dengan penyebaran konten-konten ilegal yang berlebihan dimana melanggar hak untuk seseorang.

Apalagi mengingat bahwa setiap orang memiliki hak mereka masing-masing dalam
mengakses, berekspresi, dan mendapatkan rasa aman di dunia digital.

Namun hak seseorang tersebut memang tidak boleh kemudian melanggar hak orang lain.

“Seseorang yang sudah masuk ke dalam ruang siber akan dianggap menjadi sebuah subjek
yang biasanya tidak disadari, sama saja dengan ruang privat.

Kemudian hukum dalam hal ini dapat menimbulkan keterlibatan dalam hadirnya ruang publik yang jika tidak digunakan secara bijak maka akan menimbulkan berbagai macam permasalahan.

Mengenai hate speech sendiri sudah diatur ke dalam pasal 106 A dimana ada rasa kebencian
terhadap suatu kelompok yang didasarkan pada agama, ras, suku, golongan yang intinya
kelompok dalam masyarakat.

” Kalau masalah penghinaan sendiri masuknya ke dalam ancaman bagi seorang individu yang sudah diatur juga ke dalam UU ITE, “katanya.

Sementara itu, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Rafly Rayhan Al Kahri menerangkan, kebebasan berekspresi di media sosial telah dijamin konvenan-internasional.
Bahkan hal tersebut merupakan bagian dari Hak Azazi Manusia (HAM).

“Era hari ini, adalah era disrupsi. Terutama bidang teknologi menciptakan
kegagapan masyarakat. Karena ketidakpahaman bagaimana memanfaatkan medsos dengan baik. Sayangnya, konten prifat disebarluaskan di media sosial. Sehingga menjadi konsumsi publik,” terangnya.

Di EM sendiri, kata dia, ada program kerja yang mengedukasi tentang keamanan siber. Bahkan, sedang digarap bagaimana mengelola media sosial. Sehingga memberikan manfaat bahkan keuntungan bagi si pengguna. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.