Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Kapolres Malang Kota,AKBP Asfuri saat mengeler dua tersangka curanmor di Mapolres Makota

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota (Makota), Jatim, menangkap dua residivis. Sebab, mereka terindikasi mencuri sepeda motor lagi.

Kedua tersangka tersebut adalah MH (39) dan AS (42. MH merupakan warga Jalan Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan AS adalah warga Dusun Sumbersuko, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Kapolres Makota, AKBP Asfuri SIK MH, mengakui penangkapan tersebut, Rabu (21/11/2018). Menurut dia penangkapan itu bermula dari laporan warga.

Dijelaskan dia jika 24 Oktober 2018 lalu ada warga kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Kesumba, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pemilik motor Nimas Ayu W (22) memarkir sepeda motornya di halaman kos.

Dia lupa kunci motornya tak dicabut. Sehingga dia kaget motornya sudah raib sekitar pukul 16.30 wib. Lalu korban lapor polisi.

“Pada tanggal 16 November 2018, Polisi mendapatkan informasi ada sepeda motor dijual. Setelah diselidiki ternyata benar barang curian,” kata dia saat didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni.

Makanya, polisi menangkap MH dan AS di rohnya masing-masing. Sesuai pengakuan mereka, sepeda motor tersebut dijual ke AL, warga Tajinan, Kabupaten Malang.

Makanya, kata dia, polisi berusaha mendatangi AL di kediamannya. Namun yang bersangkutan tidak ada. Sehingga masuk dalam pencarian orang.

Dijelaskan dia bila polisi selain menangkap dua tersangka juga mengamankan barang bukti. Itu berupa sembilan sepeda motor dan satu unit HP.

“Barang bukti itu kami amankan dari rumah dua tersangka. Rata-rata motor itu masih baru,“ katanya.

Karena itu, kata dia, polisi terus melakukan pengembangan. Dia juga mengimbau agar masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek barang bukti dua tersangka itu di Polres Makota. (M Cholil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.