Purbowati Akhirnya Divonis Tiga Tahun Penjara

Maria Purbowati saat disidang di PN Kota Malang divonis tiga tahun penjara

MALANG (SurabayaPost.id) – Majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa kasus dugaan penipuan, Maria Purbowati (41). Terdakwa yang warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur itu divonis hukuman penjara tiga tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Djuwanto SH. Dia didampingi hakim anggota, Mochamad Fatkur Rohman SH MH dan Martaria Yudit Khusuma, pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (15/04/2019)

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, karena itu divonis 3 tahun. Terdakwa dibebani biaya perkara Rp 5 ribu,” kata ketua Majelis Hakim, Djuwanto.

Selain itu, barang bukti sertifikat dikembalikan ke Sutanty, sementara barang bukti yang lain, tetap dalam berkas.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadri Andra

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Subagio dan Dewa Awatara menyatakan pikir pikir. Mengingat, sebelumnya, JPU telah menuntut hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.

Hal berbeda ditunjukkan terdakwa serta tim kuasa hukumnya. Mereka langsung melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Terpisah, Sutanty yang sekaligus pelapor dalam kasus penipuan penggelapan ini, mengaku vonis tersebut terlalu ringan. Apalagi, terdakwa tidak mengakui apa yang didakwakan. Bahkan eksepsi terdakwa pun ditolak majelis hakim.

“Vonis 3 tahun ini terlalu ringan. 4 saja sesuai tuntutan jaksa masih ringan kok,” tuturnya ditemui usai sidang.

Disinggung langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, pihaknya mengaku masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Juru bicara PN, Beny Sudarsono

Sementara itu, juru PN Beny Sudarsono menambahkan, terdakwa Maria Purbowati telah diputus 3 tahun dari tuntutan JPU 4 tahun.

“Berarti terdakwa penipuan dinyatakan bersalah. Terdakwa juga harus mengembalikan barang bukti (sertifikat) dan juga akta jual beli, selain itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” kata Beny Sudarsono.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Novriadi Andra mengatakan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan diputus 3 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. “Para jaksa penuntut umum juga pikir-pikir,” tutur Novriadi saat dikonfirmasi awak media.

Terkait upaya selanjutnya, ia mengaku akan melakukan langkah hukum. “Kami akan melakukan upaya langkah hukum,” tandasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen ini, untuk pertama kalinya muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl. BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda, oleh Sutanty (60) warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sutanty melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH.

Dari laporan itu, kemudian, Senin (3/12/2018) malam, Maria ditangkap petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selanjutnya, ia pun ditahan di Polda Jatim, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan ditangani Kejaksaan Negeri Malang, hingga sidang di Pengadilan Negeri Malang. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.