Sutanti Ceritakan Kronologis Penipuan dan Penggelapan Aset  Rp 40 M yang Diduga Dilakukan Maria

Sutanti bersama kuasa hukumnya Hery Basuki.
Sutanti bersama kuasa hukumnya Hery Baauki.

MALANG  (SurabayaPost.id) –
Sutanti (55), pelapor kasus penipuan dsn penggelapan yang diduga dilakukan Maria Purbowati mengaku sedikit lega. Warga Jl  Simpang Wijaya Kusuma, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim ini merasa lega karena Maria Purbowati dilimpahkan ke Kejari Malang dan kini ditahan di LP Wanita Malang.

“Saya lega  karena Maria dilimpahkan ke Kejari Malang dan kini ditahan di LP Wanita Malang. Itu berarti bakal segera disidangkan,” kata Sutanti saat ditemui di PN Malang, Rabu (23/1/2019).

Lantas, Sutanti pun menceritakan  kronologi penipuan dan penggelapan  yang dilakukan Maria Purbowati senilai Rp 40 miliar itu. Menurut Sutanti, Maria Purbowati (41) yang warga Bareng, itu awalnya kos di rumahnya.

“Dia itu (Maria), dulu kos di rumah saya, bersama kedua anaknya. Bahkan, sempat beberapa bulan tidak bayar. Tapi malah melakukan penipuan,” tutur Sutanti.

Kala itu dia  mempunyai aset hingga puluhan miliar, tentu berkewajiban membayar pajak yang cukup besar. Karenanya, ia ingin memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak (tax amnesty).

“Dia menawarkan bantuan untuk mengurus tax amnesty. Pertamanya, ia meminta uang Rp. 2 miliar untuk pengurusan. Setelah itu, ia meminta satu sertifikat. Saya pun membuat surat kuasa pengurusan pembayaran pajak,” lanjutnya.

Dalam perkembanganya, dia meminta 8 sertifikat dan beberapa aset yang lain. Namun jika ditanya, Maria malah menjawab, jika sertifikat masih diurus Polisi.

Sutanti pun mengaku heran, apa hubungan sertifikatnya dengan Polisi. Ia baru menyadari dan kaget, jika sertifikat itu sudah berpindah tangan melalui penjualan yang tak pernah ia lakukan.

Sementara itu, Hery Basuki selaku kuasa hukum Sutanti, tidak banyak mengetahui permasalahan antara Sutanti dan Maria. Ia baru tahu, setelah permasalahan berjalan jauh.

“Saya tahunya sudah belakangan, bahkan saat klien saya sudah menjadi terdakwa dalam urusan lain yang masih berkaitan. Di persidangan ada fakta baru, bahwa aset Bu Sutanti berpindah tangan melalui proses jual beli,” tuturnya.

Ia melanjutkan, jual beli yang dimaksud adalah tanpa sepengetahuan dari kliennya. Bahkan, ada 8 sertifikat yang diserahkan Sutanti kepada Maria. Selain itu, masih ditambah dengan aset aset yang lain yang berada di beberapa lokasi.

“Kalau ditotal, semuanya ada sekitar Rp 40 miliar. Apakah semuanya mengalir ke saudari Maria atau ke yang lain juga, saya kurang tahu. Yang pasti, sertifikat sudah berpindah tangan,” pungkas Heri. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.