Tipu Pengelola Beberapa Counter HP, Terancam Empat Tahun Penjara

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH saat merilis tersangka penipuan HP.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH saat merilis tersangka penipuan HP.

MALANG  (SurabayaPost.id) – IBU satu anak berinisial DR (32) terancam dihukum empat tahun penjara. Sebab,  warga Jl. Karimun Jawa 1, RT.07 /RW.02, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur ini diduga menipu beberapa pengelola Counter HP di Malang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Jum’at  (25/1/2019). Dia mengatakan bila dari hasil penipuan yang dilakukan selama enam bulan, DR meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Dijelaskan Kapolres Asfuri bahwa DR bekerja sebagai promotor HP Oppo di Counter HP Dian Abadi, di Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sebagai promotor dia memesan sejumlah HP kepada karyawan  / promotor HP di sejumlah counter HP.

Alasannya, kata Asfuri, ada instansi yang memesan barang tersebut. Karena sebagai promotor, maka DR dipercaya meski tidak langsung bayar tunai.

Makanya, selama beraksi, DR sudah berhasil mendapatkan 38 HP dengan berbagai merk. Selanjutnya, barang barang itu dijual dengan harga dibawah pasaran.

Aksinya harus berhenti di tangan Polisi. Itu  setelah beberapa korban melaporkan DR kepada aparat kepolisian Polres Malang Kota. Sehingga ibu satu anak ini, ditangkap di rumahnya (10/01/2019) lalu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembelian dan bukti lainnya. Tersangka pun langsung ditahan di Mapolres Malang Kota.

“Tersangka ini, bekerja sebagai promotor HP, jadi sudah dikenal. Sehingga, beberapa konter yang dipesani HP percaya saja. Ia beralasan ada intansi yang memesan barang,” tutur Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang serta Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni.

Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Aksinya itu dilakukan untuk keperluan sehari hari, selain itu, ada juga yang digunakan untuk membayar HP.

Karena itu, tersangka dikenakan pasal 379 KUHP. DR  diancam hukuman empat tahun penjara. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.