Digugat Rp 60 Miliar, Kepala BPN Kota Batu Mangkir

Hanapie, pengacara yang menggugat Kepala BPN Kota Batu sebesar Rp 60 miliar
Hanapie, pengacara yang menggugat Kepala BPN Kota Batu sebesar Rp 60 miliar

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Pertanahan Kota Batu, Sulam Syamsul mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Rabu (13/3/2019). Ketidakhadiran Kepala BPN yang digugat Rp 60 miliar itu membuat Hanapie selaku salah satu penggugat yang juga pengacara itu mengaku kecewa.

Menurut Hanapie, mencuatnya gugatan yang menyeret Sulam Syamsul tersebut, berawal dari permohonan proses pengurusan sertifikat untuk empat bidang tanah. Kala mengurus kata dia ada oknum BPN hendak memeras.

Proses pemerasan lewat percakapan via ponselnya itu telah direkam. Sesuai rekaman oknum tersebut meminta biaya pengurusan sertifikat dengan besaran Rp 600 juta.

“Kami kecewa terhadap oknum BPN Kota Batu. Meski hanya sebatas lewat ponsel dalam permintaan imbalan rupiah tersebut,yang pasti ini bagian dari percobaan pemerasan dan menyalahgunakan kewenangan,” kata Hanapie.

Celakanya, terkait gugatan yang dijadwalkan Selasa (12/3/2019). kemarin, Sulam Syamsul mangkir alias tidak hadir. Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi SH MH memerintahkan sidang ditunda. Sidsng lanjutan kedua digelar Selasa pekan depan.

“Ketua Hakim mediasi Dwi Purwadi SH MH, pekan depan memerintahkan sidang lanjutan kedua. Kelima penggugat harus hadir dalam persidangan,” kata Hanapie.

Sekadar diketahui, menurut Hanapie, gugatan yang dialamatkan terhadap Kepala BPN, Sulam Syamsul secara pribadi. Dalam gugatan tersebut berupa immaterial sebesar Rp 60 miliar.

“Sambil menunggu jalannya sidang, karena gugatan berupa uang dengan besaran yang dimaksud, rencananya saya akan berikan lagi terhadap Sulam Syamsul. Dengan begitu, kami berencana bakal melakukan penggalangan koin, bakal diberikan kepada Sulam Syamsul, sambil menunggu proses sidang lanjutan sampai rampung ,” tandasnya.

Lantas, tandas dia, terkait gugatan yang dilakukan kelima penggugat tersebut, agar perbuatan oknum yang mau mencoba coba memeras dengan menyalahgunakan kewenangannya, tidak menjalar ke pihak pihak yang lain.

“Perbuatan mereka, agar berhenti sampai disini.Dengan gugatan kami, semoga bisa terbuka dan membongkar jika ada oknum yang melakukan hal – hal yang demikian. Kami punya rekamannya, dan kami meminta Hakim Ketua memutarkan hasil rekaman percakapan tersebut di persidangan pekan depan,” sergah Hanapie.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Sulam Syamsul, saat dikonfirmasi lewat ponselnya belum merespon via.Untuk itu, sampai berita ini dikabarkan, Sulam Syamsul belum memberikan penjelasan. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.