Gerakan OJIR Jadi Andalan TPKAD Kota Malang Melawan Rentenir

Wali Kota Sutiaji saat presentasi didampingi Kepala BI Malang Azka Subhan Aminurridho dan Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri

MALAMG (SurabayaPost.id) –  Di Kota Malang ada gerakan jangan percaya rentenir alias  OJIR (ojok percoyo karo rentenir). Gerakan tersebut  membawa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kota Malang  menjadi nomine penerima penghargaan TPAKD Award Nasional Tahun 2020. 

Uniknya kata Ojir sendiri merupakan bahasa Malangan dalam menyebut kata uang. Ojir ini diyakini menjadi solusi keuangan Inklusi di Kota Malang. 

“Program ini mudah dikenal orang. Bahkan sangat familiar tapi kaya makna,” ujar Walikota Malang Sutiaji mengawali presentasinya, Senin (15/11/2020). 

Gerakan Ojir itu dimaksudkan untuk membendung praktik rentenir atau bank titil. Hal itu selaras dengan program TPAKD Kota Malang untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

Dalam Virtual Asesment TPAKD Award Tahun 2020, Walikota Malang Drs H Sutiaji didampingi Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan Aminurridho dan stakeholder terkait. Mereka bersama-sama hadir di NCC Kota Malang. 

Wali Kota Sutiaji menyampaikan asal mula gerakan Ojir. “Satu saat saya kumpulkan kaum dhuafa di masjid, setelah saya tanya apakah jenengan kenal dengan bank titil? Semua diam saja. Tapi setelah saya sampaikan, kalo yang punya utang dengan bank titil akan saya bebaskan, angkat tangan semua lebih dari dua pertiganya,” ujar Pak Aji sapaan akrab Walikota Malang.

Temuan riset di lapangan dari hasil survey terhadap 122 responden di 5 pasar tradisional di Kota Malang tahun 2020 menemukan fakta 24,6 % responden pedagang di pasar tradisional masih pinjam uang di bank titil/rentenir. 44,4 % responden pedagang menyampaikan alasan memilih bank titil karena kecepatannya atau langsung cair. 

Karena itu, membayar utang menjadi kebutuhan yang penting menurut 67,6% responden. Sebanyak 67,8 % responden pedagang menyatakan belum memiliki akses kredit ringan yang difasilitasi pemerintah.

Pemerintah Kota Malang berkomitmen memberantas bank titil/Rentenir. “Penerima Ojir adalah UMKM, pedagang pasar dan waklijo istilahnya. Pinjaman maksimal 10 juta, maksimal 24 bulan, peryaratannya hanya KTP  saja.” ujar Sutiaji.

Gerakan Ojir yang sudah berjalan sejak 6 Desember 2019 ini sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp  498,5 juta pada 130 nasabah. Total subsidi Baznas sampai bulan Maret 2020 sebesar Rp  32,36 juta. 

Kolaborasi pentahelix, kata dia, dalam gerakan Ojir ini sangat membantu keberlanjutan program tersebut. Keunggulan Ojir yang bersumber dari non APBD ini adalah dengan adanya program literasi keuangan dan pendampingan bisnis UMKM. 

Baznas memberikan pendampingan literasi keuangan, Kopindag pendampingan bisnis UMKM. Sedangkqn  evaluasi berkelanjutan oleh perangkat daerah dan lembaga kemasyarakatan. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.