Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II, Kasus Pencurian Perangkat Sound System Milik Tempat Hiburan Malam

JPU, Wisnu Nugroho, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti, di ruang Pidum Kejari. (istimewa)
JPU, Wisnu Nugroho, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti, di ruang Pidum Kejari. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (12/01/2023), menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara pencurian perangkat sound system milik salah satu karaoke dengan tersangka JY (41) dari penyidik Polresta Malang Kota.

Dalam Proses Tahap 2 diserahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Di Box Merk DBX, 2 (dua) Di Box Merk Palmer, 1 (satu) unit Speaker Merk Hupper, Kabel Jack, Kabel Microfon, 2 (dua) set Microfon merk Shure Slx24, 1 (satu) unit Mic Drum Merk ShureSm S7 + Clamp, 1 (satu) unit Kabel Snake 20 Port serta 1 (satu) unit Head Jam 900,2 Marshall.

Kegiatan ini berlangsung diruang seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Jl. Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH, menyampaikan sesuai tahapan, Tahap 2 dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P 21.

Tersangka JY (41) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP, Tentang pencurian dengan pemberatan.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,”kata Eko Budisusanto.

“ Secara resmi kami terima tahap 2, dengan demikian terkait penahanan tersangka JY setelah proses Tahap 2 menjadi tahanan JPU pada Kejari Kota Malang,” imbuh dia.

JPU, Wisnu Nugroho, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti, di ruang Pidum Kejari. (istimewa)
JPU, Wisnu Nugroho, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti, di ruang Pidum Kejari. (istimewa)

Sebagai informasi, tersangka JY merupakan teknisi sound system pada suatu tempat hiburan di Kota Malang sejak tahun 2018. Berawal dari bulan April 2019, Ketika 1 (satu) unit JCM 900 MARSHALL milik tempat hiburan tersebut mengalami kerusakan, tersangka JY membawa keluar barang tersebut lalu memperbaikinya.

Kemudian, setelah perangkat itu berfungsi Kembali, Tersangka JY tidak mengembalikan barang tersebut pada tempat hiburan. Tersangka JY malah berusaha menjual peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dilakukannya berkali-kali setiap ada peralatan yang rusak. Hingga pada bulan September 2022, perbuatannya diketahui dan pelaku dipecat dari tempat dia bekerja.

Kendati demikian, tersangka JY tetap tidak mau mengembalikan barang-barang tersebut. Akibat dari ulah pelaku, management tempat hiburan malam tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 80.835.000,00 (delapan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.