Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Soedja’i , Kubu Christea Ajukan Banding 

Kuasa hukum PPLP PT PGRI kubu Soedjai, MS Alhaidary menunjukkan putusan majelis hakim.
Kuasa hukum PPLP PT PGRI kubu Soedjai, MS Alhaidary menunjukkan putusan majelis hakim.

MALANG (SurabayaPost.id)  – Sengketa Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI ) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) tampaknya bakal segera  berakhir. Sebab majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PPLP-PT Unikama kubu Soedja’i.

Di antara majelis hakim  itu ketua Sri Hariyani, SH, MH, dengan anggota Imron Rosyadi SH dan Byrna Mirasari, SH. Mereka  yang menyidangkan gugatan PMH bernomor 167/Pdt.G/2018/PN Mlg tanggal 16 Agustus 2018 tersebut.

Ketua Tim Kuasa hukum Soedjai yaitu MS. Alhaidary, SH, MH,  membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia hakim mengabulkan sebagian besar pokok perkara yang diajukan dalam gugatan. “Ya Alhamdulillah,” kata dia saat dikonfirmasi Sabtu (21/6/2019). .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPLP-PT PGRI Unikama kubu Soedja’i menggugat empat orang pengurus PPLP-PT PGRI kubu Christea Frisdiantara. Tergugat pertama Christea yang tinggal di Jalan Terusan Tinombala Malang.

Sedangkan tergugat kedua H. Soenarto Djojodihardjo, ayah Christea, tergugat ketiga yakni Drs Darmanto. Untuk  tergugat keempat, Dra Andriani Rosita. Pengurus lain, menjadi turut tergugat.

Mulai dari Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budhy Pakarti. Tidak hanya itu, notaris Ario Hardickdo SH, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Riset dan Dikti RI serta Dikti ikut menjadi turut tergugat.

Gugatan PMH itu dilayangkan sebagai buntut dari konflik berkepanjangan kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama. Itu sebagai akibat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0000001.AH.01.08 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 yang dimiliki  kubu Christea Frisdiantara.

Menurut  Haidary, pokok perkara yang dikabulkan hakim adalah menyatakan akta pernyataan tentang keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) dan perubahan anggaran dasar PPLP-PT PGRI No 90 tanggal 28 Januari 2013 di hadapan notaris Benediktus Bosu sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Akta ini, disahkan Kemenkumham RI Nomor AHU-87.AH.01.08.tahun 2013 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengurus yang ditetapkan 6 Mei 2013,” tambahnya.

Hakim juga menyatakan sah penyelenggaraan RUA yang diadakan 10 Januari 2018 oleh H. Soedja’i sebagai penggugat I, Agus Priyono sebagai penggugat II, Abdoel Bakar Tusiawan sebagai penggugat III dalam susunan masing-masing berurutan sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus PPLP-PT PGRI Unikama periode 2018 – 2023.

“Termasuk disahkan pengangkatannya melalui Keputusan PGRI Provinsi Jatim No 004/SK/Jti/13/XXI/2018 dan dilantik 19 Januari 2018,” kata dia.

Dasar pertimbangan hukum lain, Christea yang juga mantan anggota DPRD Kota Malang itu, sudah bukan sebagai pengurus sah PPLP-PT PGRI Unikama sejak Juli 2017. Alasannya karena divonis bersalah dalam proses pencalegan.

Sesuai dengan putusan PN Malang 28 April 2014 No  239/Pid.Sus/2014/PN. Mlg Jo putusan PT Jatim 12 Me1 2014 No 223/Pid/2014/PT.Sby terhitung putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Poin pokok perkara lain yang dikabulkan, semua tindakan hukum para tergugat tersebut dan mengatasnamakan anggota perkumpulan maupun Badan pengurus PPLP-PT PGRI dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Salah satunya, akta pernyataan keputusan RUA semua tergugat No 1 tanggal 3 Januari 2018 yang dibuat dihadapan notaris Ario Hardickdo cacat dan batal demi hukum,” urai mantan Ketua DPC Ikadin Malang Raya itu.

Hakim ketua Sri Hariyani juga menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini dan membayar biaya perkara sampai selesai.

Dikonfirmasi terpisah, Erpin Yuliono, SH, kuasa hukum para tergugat mengaku akan mengajukan upaya banding. “Kita upaya hukum banding. Putusannya suka-suka karena ada perkara pidana pak Soedja’i yang kita laporkan ke Polda Jatim, tanggal 15 Desember 2017 dikesampingkan hakim,” ucapnya.

Tidak hanya upaya banding. Erpin menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan tentang SK terbaru dari Kemenkumham itu tertanggal 18 Desember 2018. Pada SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 itu  mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018. Isi SK Kemenkumham itu menerangkan bahwa Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Drs H Soedjai.

“Ini belum kita sentuh. Ada empat anggota tidak ikut RUA. Mereka juga tidak tandatangan akta. Namun bisa masuk dalam SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018. Ini ironi namanya,” tegas dia. Nama-nama empat orang yang dimaksudnya adalah Soenarto Djojodihardjo, Darmanto, Andriani Rosida dan Fifa Andriani. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.