Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Ombudsman RI dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Penghargaan dari Ombudsman RI ini diterima AKBP Adhitya Panji Anom, SIK Wakapolres Malang Kota, mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi. (Sumber Humas Polresta)
Penghargaan dari Ombudsman RI ini diterima AKBP Adhitya Panji Anom, SIK Wakapolres Malang Kota, mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi. (Sumber Humas Polresta)

Penghargaan ini semakin memperkuat tekad Polresta Malang Kota untuk menjadi institusi yang terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan penuh integritas, sesuai dengan prinsip Birokrasi Bersih dan Melayani.

Perlu kita ketahui bahwa Ombudsman RI bertugas mengawasi dan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik, mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota yang telah menunjukkan integritas dalam memberikan pelayanan yang bebas dari mal’administrasi.

Contoh mal’administrasi yang sering ditangani Ombudsman antara lain adanya penundaan dalam pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan layanan sesuai standar, dan praktik pungutan liar (pungli).

Polresta Malang Kota berhasil menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat, namun juga bersih dan akuntabel.

Sebagai informasi, dalam penganugrahan yang dihadiri oleh para Walikota dan Bupati se-Jawa Timur serta 25 Kapolres jajaran Polda Jatim mendapat penghargaan dari Ombudsman RI.

Hal ini menunjukkan bahwa banyak instansi kepolisian yang sudah mulai menunjukkan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dengan standar yang lebih baik.

Dengan prestasi ini, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi Kapolresta Malang Kota berharap dapat terus menjadi contoh bagi instansi lain khususnya Polres/Ta Jajaran Polda Jatim dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari segala bentuk korupsi serta mal’administrasi. (**)