Abdi Dalem Keraton  Mensomasi Pemakai Atribut Kasunanan

Abdi dalem, Prajurit dan Pengawal, Keamanan Kasunanan Surakarta Hadiningrat,KRHT Gus Ripno Waluyo. SE. SPd. S.H, (GRW), didampingi KRT Dwijo Herwantodipuro. SPd, RT Dwijo Aryokodipuro. SPd dan Mas Ngabehi Suhadi, di kantor Advokat Nadzib dan Rekan.

MALANG (SurabayaPost.id) –  Salah satu Abdi dalem, Prajurit dan Pengawal Keamanan Kasunanan Surakarta Hadiningrat,KRHT Gus Ripno Waluyo. SE. SPd. S.H, (GRW),  mensomasi I Gusti Aldi Pramudya Andistio (28), warga Jl. Asngari, Bence, Garum, Blitar.

Somasi itu dilakukan, setelah GRW mengetahui I Gusti Aldi mengenakan beberapa atribut sebagaimana Kasunanan Surakarta dan diupload di media sosial, Facebook. Hal ini dikarenakan ada aturan jika penggunaan atribut harus ada piagam medalinya dari pengageng perintah keraton kasunanan Surakarta.

“Kami bersama paguyuban Pakasa merasa keberatan atas penggunaan PIN, samir, medali logo dan baju kebesaran Kasunanan Surakarta yang dikenakan I Gusti. Karena seolah olah seperti Raja Kasunanan Hadiningrat, bahkan diupload di medsos,” terang GRW, didampingi Abdi dalem yang lain, KRT Dwijo Herwantodipuro. SPd, RT Dwijo Aryokodipuro. SPd dan Mas Ngabehi Suhadi, saat ditemui di kantor Advokat Nadzib dan Rekan, Rabu (08/01/2020).

GRW mengaku, sudah mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan melalui media sosial (inbox). Namun, menurutnya belum ada respon maupun penjelasan dari yang tersomasi.

Selain itu, GRW mempunyai tugas dan kewajiban, salah satunya apabila ada anggota melanggar peraturan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Termasuk yang mengenakan atribut namun belum resmi, menjadi Abdi dalem untuk untuk melakukan teguran dan peringatan terhadap anggota yang melanggar.

“Apa yang dilakukan tersomasi ini, bisa dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik maupun penghinaan terhadap Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Klien kami mendapat perintah untuk melakukan peringatan kepada pelanggar,” terang Kuasa hukum GRW, Moh. Nadzib Asrori, SH, M.Hum, CPL dan rekan.

Ia mengingatkan, dari somasi itu, memberikan tenggat waktu hingga 7 hari kerja, agar meminta maaf melalui Pakasa Malang Raya. Dan nantinya, akan diteruskan kepada keraton kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Dan apabila tidak mengindahkan somasi, kami akan mengambil langka langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait permasalahan ini,” pungkas Nadzib. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.