Bangunan Miliknya Di Jl Basuki Rahmat Dilakukan Konstatering Pengadilan, Warga Dau Ajukan Gugatan Perlawanan ke PN Kota Malang

Sumardhan, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Sumardhan, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Wibisono, warga Kecamatan Dau Kabupaten Malang merasa kaget, karena bangunan yang dimilikinya yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No 11 C Kecamatan Klojen Kota Malang mendadak dilakukan konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang.

Sebagai informasi, konstatering adalah kegiatan pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan bahwa objek itu sesuai dengan yang tertuang dalam putusan.

Wibisono (tengah) didampingi kuasa hukumnya, menunjuk bukti sertifikat hak milik (SHM) miliknya (ft.cholil)

Diketahui, pelaksanaan konstatering oleh PN Kota Malang itu dilakukan pada Selasa (27/9/2022). Dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008

Kuasa hukum Wibisono, Sumardhan, SH, MH mengatakan, bahwa kliennya itu membeli bangunan tersebut dari Hartati dan Widji Waluyo seharga Rp 400 juta.

Sumardhan, SH, MH (kanan) kuasa hukum Wibisono (tengah) didampingi tim kuasa hukum, Ari Hariadi SH, menggelar konferensi pers di Kantor Edan Law (ft.cholil)

“Pada 3 April 2014, klien kami membeli tanah dan bangunan dengan luas tanah 86 meter persegi itu dari Hartati dan Widji Waluyo. Saat dibeli, tanah dan bangunan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kel. Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami,” ujar Sumardhan saat Konferensi Pers di Kantor Edan Law, Jalan Karya Timur wonosari II No 1, Blimbing Kota Malang, Sabtu (15/10/2022).

Dirinya menjelaskan, jual beli yang dilakukan antara Hartati dan Widji Waluyo bersama kliennya tersebut sah secara hukum.

Wibisono (tengah) didampingi kuasa hukumnya, menunjuk bukti sertifikat hak milik (SHM) miliknya (ft.cholil)

“Jual beli itu dilakukan di hadapan notaris, dan ada bukti Akta Jual Beli No.124/2014 yang dibuat oleh notaris. Selain itu, selama beli sampai sekarang atau sudah selama sembilan tahun, tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan saat pengurusan SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, tidak ada yang diblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa,” bebernya.

Oleh karena itulah, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan dan dasar hukum yang dilawan adalah Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008.

Sumardhan, SH, MH (kanan) kuasa hukum Wibisono (tengah) didampingi tim kuasa hukum, Ari Hariadi SH, menggelar konferensi pers di Kantor Edan Law (ft.cholil)

Sebagai informasi, gugatan perlawanan itu telah didaftarkan di PN Kota Malang pada 13 Oktober 2022 dan ada empat nama yang tergugat dalam gugatan perlawanan tersebut.

Empat nama itu adalah Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus Surabawa, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.

“Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Kelas 1A Malang agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht, menyatakan penetapan sita eksekusi tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik,” bebernya.

Sementara itu, Panitera PN Malang, Rudy Hartono mengungkapkan, bahwa pihak yang merasa keberatan bisa menempuh melalui jalur hukum.

“Siapapun yang merasa keberatan, silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.