Pembebasan Lahan Cucian Mobil Madyopuro, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Kurang Tegas

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat ditemui awak media usia rapat paripurna
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat ditemui awak media usia rapat paripurna

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait pembebasan lahan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. Namun disaat jelang putusan pada 2 November 2023 lalu, permohonan konsinyasi tiba-tiba dicabut oleh Pemkot Malang. Tindakan ini dinilai kurang tegas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kurang jeli terkait persoalan pembebasan lahan di Jalan Ki Ageng Gribig menuju exit tol Madyopuro. Hal itu lantaran ada kesan tarik ulur atas proses konsinyasi yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN).

Padahal sebenarnya, polemik tersebut sudah hampir masuk ke babak akhir yakni saat pembacaan putusan oleh PN Kota Malang pada Kamis (2/11/2023) lalu. Namun secara mengejutkan, Pemkot Malang malah mencabut permohonan konsinyasi di detik akhir menjelang pembacaan putusan.

“Ini (Pemkot Malang) kurang jeli untuk melihat, padahal kita menginginkan untuk kepentingan publik masyarakat, lakukan saja. Jangan pernah takut digugat,” jelas Made, Kamis (9/11/2023).

Apalagi terkait polemik tersebut, DPRD Kota Malang juga membentuk panitia khusus (pansus). Dan pansus pun juga telah memberikan rekomendasi tenggat waktu bahwa pada tanggal 20 September 2023 lalu, seharusnya konsinyasi itu sudah bisa rampung.

“Sekarang sudah tanggal 9 November, sudah hampir 2 bulan belum dilaksanakan. Kenapa kita terus mendorong itu sebenarnya untuk kepentingan yang lebih besar,” tegas Made.

Made mengatakan bahwa tidak masalah jika dalam penyelesaian polemik tersebut ada proses gugat menggugat. Sekalipun yang tergugat adalah Pemkot Malang dan termasuk DPRD Kota Malang sebagai turut tergugat. Menurutnya itu bagian dari proses penyelesaian untuk kepentingan yang lebih besar.

“Gapapa Pemkot digugat karena yang digugat bukan perorangan melainkan Pemkot. Gapapa Dprd ikut tergugat. Begitu pengadilan menentukan bahwa kita salah dan harus membayar, ya dibayar. Jangan ada banding. Sudah saya berikan sinyal seperti itu, sebenarnya butuh ketegasan dan keberanian,” terang Made.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa si pemilik lahan atau ahli waris juga telah mempersiapkan diri. Dan menurutnya jika bangunan itu dibongkar, juga tidak akan mengganggu aktivitas lainnya. Namun lagi-lagi hal yang disesalkan adalah Pemkot Malang kurang jeli dalam mencermati detil permasalahan.

“Kita sedikit menyesalkan kenapa strategi hukum kita agak kurang jeli. Ditarik, dikembalikan lagi, terkesan ada keragu-raguan. Selama untuk kepentingan masyarakat, jangan pernah takut. Itu kan yang dilawan perorangan jadi kepentingan yang lebih besar lah yg lebih prioritas,” tuturnya.

Sebab menurutnya, tentu kebijakan tidak dapat memuaskan seluruh masyarakat Kota Malang. Namun setidaknya, kebijakan yang dirumuskan oleh pemeritah, manfaatnya bisa dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

“Memuaskan seluruh masyarakat Kota Malang gak akan bisa. Tapi bagaimana sebagian besar masyarakat Kota Malang ini yang menikmati hasil kebijakan kita. Sebelum memasukkan dokumen harusnya betul-betul diperhatikan, jangan sampai kurang karena ini pemerintah. Namanya pemerintah itu isinya orang-orang pinter di situ,” pungkas Made.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa Pemkot Malang telah mengajukan konsinyasi kembali ke PN Malang. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan pada bulan November 2023.

“Sudah proses lagi, harapannya bulan November ini sudah selesai. Sudah ada proses di pengadilan dan kita menunggu bagaimana proses ini. Harapannya tidak terlalu lama,” ungkap Wahyu.

Dalam proses pengadilan nanti, masih diperlukan beberapa penekanan terkait persoalan tertentu. Ia menjelaskan Pemkot Malang akan mengikuti segala keputusan yang diberikan dalam persidangan nantinya.

“Pada saat proses persidangan kita panggil semua saksi-saksi, menurut kami beberapa hal perlu ada penekanan. Nilainya tetap sama, namun ketetapanya harus ada Surat Keputusannya, harus ada legalnya oleh pejabat,” sebutnya.(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.